Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Menjelaskan tentang ayat 3 dari Surah al-Nisa' adalah bahwa ayat tersebut membatasi kebiasaan pernikahan banyak wanita pada zaman pra-Islam Arab, tetapi hanya memperbolehkan empat istri dengan syarat dapat memperlakukan mereka dengan adil. Dia juga membahas makna kata "" dalam ayat tersebut, menyimpulkan bahwa kata tersebut menunjukkan keraguan daripada keyakinan, sehingga bagi yang ragu tidak bisa memperlakukan istri-istri secara adil, sebaiknya memilih monogami.

3. Buya Hamka 

     Buya Hamma menyimpulkan bahwa ayat 3 dari Surah al-Nisa' merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang perlindungan terhadap anak yatim dalam ayat sebelumnya. Ia menekankan bahwa pemikiran tidak sehat dari wali yang ingin menikahi anak yatim untuk mempertahankan harta tersebut seharusnya dicegah, dan jika ingin menikahi anak yatim, harus dilakukan dengan cara yang baik dan adil.

4.Sayyid Qutub

     Poligami dianggap sebagai suatu kemungkinan dalam keadaan darurat, dengan syarat bahwa suami dapat memperlakukan istri-istri dengan adil dalam segala aspek kehidupan.

B.Kerangka Teori

A. Maslahah Mursalah

     adalah konsep yang terdiri dari dua kata, yaitu "maslahah" yang berarti kebaikan, dan "mursalah" yang berarti diutus atau dipergunakan. Dalam konteks hukum Islam, Maslahah Mursalah mengacu pada prinsip kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan suatu hukum atau perbuatan yang memiliki nilai baik dan bermanfaat.

Menurut Hasbi As-Sidiqi, Mashlahat adalah:

"Memelihara tujuan syara dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluq"

Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun