"Mashlahat pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat"
   Dari uraian diatas dapat disimpulkan, Mashlahah Mursalah secara istilah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya.
B. Macam-macam Maslahah Mursalah
a.
Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang
Boleh Dinikah Poligami dan Relevansinya Bagi
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Penjatuhan talak di pengadilan, kewajiban memiliki SIM bagi Pengendara kendaraan bermotor, dan lain-lain.32
3.Kehujjahan Maslahah Mursalah:
a. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul tentang kehujjahan Maslahah Mursalah. Menurut beberapa ulama, seperti ulama Syafi'i, Hanafi, dan sebagian ulama Maliki, Maslahah Mursalah tidak dapat menjadi hujjah atau dalil. Mereka berpendapat bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemaslahatan umat manusia melalui nash dan qiyas yang sah. Dengan membangun hukum Islam semata-mata berdasarkan maslahat, akan membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
b. Al GhazaliÂ
  Berrpendapat bahwa hanya Maslahah Mursalah yang bersifat dharuriyah yang dapat dijadikan dalil. Namun, maslahah yang bersifat hajjiyah dan tahsiniyah tidak dapat dijadikan dalil.
c.Imam Malik dan Imam Haromain  Â
   Menganggap Maslahah Mursalah sebagai dalil hukum syariah. Mereka mengemukakan argumen berikut:
1.Nash-nash syariah menegaskan bahwa syariat diundangkan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, menggunakan Maslahah Mursalah sebagai dalil sejalan dengan karakter syariah, prinsip-prinsipnya, dan tujuan pensyariatannya.
2. Kemaslahatan manusia dan cara mencapainya dapat berubah berdasarkan perbedaan tempat dan keadaan. Jika hanya mengikuti kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh nash, itu akan mempersempit yang telah dilapangkan oleh Allah dan mengabaikan banyak kemaslahatan bagi manusia, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum syariah.
3. Banyak mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi sesudahnya melakukan ijtihad berdasarkan maslahah dan tidak ditentang oleh siapapun, sehingga ini dianggap sebagai ijma'.