Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mashlahat pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat"

     Dari uraian diatas dapat disimpulkan, Mashlahah Mursalah secara istilah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya.

B. Macam-macam Maslahah Mursalah

a.

Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang

Boleh Dinikah Poligami dan Relevansinya Bagi

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Penjatuhan talak di pengadilan, kewajiban memiliki SIM bagi Pengendara kendaraan bermotor, dan lain-lain.32

3.Kehujjahan Maslahah Mursalah:

a. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul tentang kehujjahan Maslahah Mursalah. Menurut beberapa ulama, seperti ulama Syafi'i, Hanafi, dan sebagian ulama Maliki, Maslahah Mursalah tidak dapat menjadi hujjah atau dalil. Mereka berpendapat bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemaslahatan umat manusia melalui nash dan qiyas yang sah. Dengan membangun hukum Islam semata-mata berdasarkan maslahat, akan membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.

b. Al Ghazali 

    Berrpendapat bahwa hanya Maslahah Mursalah yang bersifat dharuriyah yang dapat dijadikan dalil. Namun, maslahah yang bersifat hajjiyah dan tahsiniyah tidak dapat dijadikan dalil.

c.Imam Malik dan Imam Haromain   

     Menganggap Maslahah Mursalah sebagai dalil hukum syariah. Mereka mengemukakan argumen berikut:

1.Nash-nash syariah menegaskan bahwa syariat diundangkan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, menggunakan Maslahah Mursalah sebagai dalil sejalan dengan karakter syariah, prinsip-prinsipnya, dan tujuan pensyariatannya.

2. Kemaslahatan manusia dan cara mencapainya dapat berubah berdasarkan perbedaan tempat dan keadaan. Jika hanya mengikuti kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh nash, itu akan mempersempit yang telah dilapangkan oleh Allah dan mengabaikan banyak kemaslahatan bagi manusia, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum syariah.

3. Banyak mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi sesudahnya melakukan ijtihad berdasarkan maslahah dan tidak ditentang oleh siapapun, sehingga ini dianggap sebagai ijma'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun