Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Quraish Shihab juga aktif di berbagai organisasi profesional, termasuk sebagai Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ia menjabat sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998), kemudian menjadi Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan pada awal tahun 1998, sebelum diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Arab Mesir dan Republik Djibouti dengan kedudukan di Kairo.

B.Pemikiran

    Quraish Shihab mengibaratkan poligami seperti pintu darurat di pesawat yang harus selalu tertutup rapat, tetapi tidak boleh dikunci sepenuhnya. Pintu ini hanya boleh dibuka dalam situasi darurat dengan izin dari pilot. Orang yang ingin membuka pintu darurat atau yang duduk di dekatnya haruslah seseorang yang mampu dan tahu cara membukanya.

    Salah satu kesalahpahaman paling umum tentang Nabi Muhammad adalah praktik poligami yang dilakukannya. Poligami sudah ada jauh sebelum Islam datang, bahkan para Nabi dan tokoh terhormat lainnya juga melakukannya.

    Dalam Perjanjian Lama, disebutkan bahwa Nabi Daud memiliki seratus istri dan Nabi Sulaiman memiliki seribu istri. Tidak dapat disangkal bahwa Nabi Muhammad juga berpoligami.

    Namun, yang sering diabaikan oleh para pengkritiknya adalah bahwa Nabi Muhammad baru melakukan poligami setelah 35 tahun hidup monogami dengan Siti Khadijah. Setelah Siti Khadijah wafat dan Nabi Muhammad menduda, barulah beliau menikahi Saudah binti Zam'ah.

    Jika ada yang berpendapat bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah Saw, Quraish Shihab menekankan bahwa tidak semua tindakan Nabi Saw adalah sunnah, dan tidak semua yang dilakukan oleh Nabi Muhammad perlu dicontoh. Demikian pula, tidak semua yang wajib atau haram bagi beliau juga berlaku bagi umatnya.

     Beliau menambahkan bahwa Huruf " " dalam konteks ini mengindikasikan "atau" bukan "dan", sehingga mengimplikasikan pilihan antara dua, tiga, atau empat. Instruksi Rasulullah Saw kepada Ghailan ats-Tsaqafi untuk mengambil empat istri dan menceraikan enam lainnya mencerminkan hal ini.

     Selain itu, Quraish Shihab juga membahas tentang istri-istri Nabi Saw dan alasan Nabi Saw berpoligami setelah sekian lama bermonogami dengan Siti Khadijah. Beberapa alasan Nabi Saw berpoligami adalah

1)Saudah binti Zam'ah

    adalah seorang wanita tua yang menjadi janda setelah suaminya meninggal di Etiopia, memaksanya kembali ke Mekkah dengan tanggung jawab mengurus anak-anaknya dan risiko dipaksa untuk murtad.

     Wanita berusia 66 tahun ini dinikahi oleh Nabi Muhammad Saw atas saran Khaulah, sahabat almarhumah Khadijah, dengan tujuan agar Saudah dapat merawat anak-anak Nabi. Selain itu, Saudah dan suaminya, Sakran bin Amr, adalah orang-orang pertama yang memeluk Islam dan mengalami penganiayaan di Mekkah, sehingga mereka harus hijrah ke Habasyah.

2)Siti Aisyah binti Abu Bakar

     menurut riwayat yang umum, dilahirkan pada tahun keempat masa kenabian dan menikah dengan Nabi Saw pada tahun kesepuluh masa kenabian. Namun, baru pada tahun pertama Hijriyah, saat berusia 12 tahun, dia mulai hidup bersama Nabi sebagai istri.

      Namun, sebagian ulama menilai riwayat ini sangat lemah karena hanya diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah yang sudah berusia lanjut dan tinggal di Madinah, tanpa ada riwayat serupa dari penduduk Madinah lainnya. Ali ash-Shabuni berpendapat bahwa pernikahan Nabi dengan Aisyah memiliki hikmah, salah satunya adalah karena kebanyakan wanita Arab malu untuk bertanya tentang masalah-masalah agama, seperti haid, jinabah, dan sebagainya.

     Rasulullah dikenal sebagai sosok yang pemalu, sehingga jika ditanya tentang masalah wanita, beliau sering kali menjawab dengan kiasan. Contohnya, ketika seorang wanita bertanya tentang cara membersihkan darah haid, Rasulullah malu untuk menjawab secara langsung, dan Siti Aisyah kemudian mengajarkan wanita tersebut secara langsung.

3)Hafsah binti Umar r.a

     Perkawinan Nabi Saw dengan Hafsah bertindak sebagai penghibur bagi sahabat Umar, karena sebelumnya Abu Bakar dan Usman menolak untuk menikahi Hafsah. Umar, yang sedih melihat putrinya, Hafsah, hidup sendirian setelah kematian suaminya dan ditolak oleh Abu Bakar serta Usman, membagikan kesedihannya kepada Rasulullah Saw.

     Rasulullah kemudian menyetujui untuk menikahi Hafsah, menunjukkan persahabatan dengan Umar dan untuk menghindari perbedaan perlakuan antara Umar dan Abu Bakar, yang sebelumnya telah menikahi putrinya, Aisyah.

4)Zainab binti Khuzaimah

     adalah seorang janda setelah suaminya gugur dalam Perang Uhud, namun tidak ada satu pun dari kaum Muslim yang tertarik untuk menikahinya. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Saw menikahinya.

     Oleh karena itu, tidaklah benar jika ada yang mengatakan bahwa alasan mereka melakukan poligami adalah untuk meniru perkawinan Rasulullah Saw. Jika mereka benar-benar ingin mencontoh Nabi, apakah mereka akan meniru Nabi yang menikahi janda-janda (kecuali Aisyah) dan wanita lanjut usia? Dengan demikian, kemungkinan besar mereka tidak akan menyetujui gagasan tersebut.

C. Syarat Poligami menurut Quraish Shihab

Menurut Quraish Shihab, syarat poligami adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun