Islam sebenarnya tidak mewajibkan poligami, dan hanya sedikit dari mereka yang melakukan poligami yang bisa menghindari penyalahgunaan yang dilarang dalam agama.
1.Pelajaran yang dapat dipetik dari ini adalah bahwa bagi pria yang ingin melakukan poligami, mereka sebaiknya mempertimbangkan dengan matang keinginan mereka dan memikirkan masa depan dengan memastikan bahwa mereka menjalankan prinsip keadilan yang diperlukan.
2.Kedua, dalam Islam, poligami tidak dilarang secara tegas, namun juga tidak diperbolehkan secara bebas, mengingat sifat dan kebiasaan pria yang cenderung tidak puas dengan satu istri dan adanya kebutuhan akan keturunan ketika istri sudah tua atau karena alasan lain yang membuatnya sulit hamil.
3. Ketiga, Islam memperlakukan poligami sebagai hal yang diperbolehkan dengan syarat dan alasan yang telah dijelaskan sebelumnya, yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati mengenai dampaknya, dan akan memberikan manfaat bagi mereka yang melaksanakannya jika semua prinsip Islam terkait dengan hal tersebut dipatuhi.
4). Muhammad Abduh dengan tegas menentang poligami karena dianggap merusak di Mesir. Dia berpendapat bahwa tidak mungkin mendidik bangsa Mesir dengan baik selama poligami masih dipraktekkan secara luas. Abduh bahkan mengeluarkan fatwa tidak resmi yang menyarankan agar pemerintah Mesir melarang poligami kecuali dalam kondisi darurat yang membenarkannya. Dia juga berpendapat bahwa prinsip pernikahan dalam Islam seharusnya monogami, bukan poligami.
5) Saidun FiddaroiniÂ
   Beliau mencatat kesalahan dalam pemahaman syarat poligami, terutama tentang konsep adil. Dia berpendapat bahwa adil bukanlah syarat untuk berpoligami, melainkan merupakan bagian dari rukun berpoligami. Jika suami tidak adil, maka pernikahan poligami tersebut tidak sah. Menurutnya, tidak ada syarat yang harus dipenuhi untuk berpoligami, dan ayat dalam Al-Quran mengarah pada pernikahan monogami untuk mencegah penindasan.
6). Siti Musda MuliaÂ
   Memandang poligami sebagai bentuk perselingkuhan yang dilegalkan. Meskipun kritiknya terhadap KHI (Kompilasi Hukum Islam) ada, pendekatannya terhadap poligami bersifat tidak netral dan berfokus pada perspektif wanita. Namun, pandangannya tentang adil juga dipertanyakan karena menurutnya, laki-laki harus adil dalam hal perasaan (cinta). Pendapat kontroversialnya sering dikritik, terutama dalam bukunya "Islam Menggugat Poligami", di mana banyak yang mempertanyakan apakah pendapatnya mewakili Islam.
C. Pendapat moderat
Pendapat kelompok moderat tentang poligami dapat dirangkum sebagai berikut:
1.Menurut Quraish Shihab
   poligami seharusnya seperti pintu darurat pesawat yang tertutup rapat, namun tetap bisa dibuka dalam keadaan darurat dengan izin pilot, dan orang yang membukanya haruslah memahami cara melakukannya.
2. Imam as-SyaukaniÂ