Penulis kitab tafsir Jalalain berpendapat bahwa jika seseorang khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim sehingga menghadapi kesulitan, dan juga takut tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya, maka diperbolehkan menikahi dua, tiga, atau empat wanita, tetapi tidak boleh lebih dari itu. Jika tidak mampu berlaku adil dalam hal giliran dan pembagian nafkah, maka sebaiknya cukup satu istri saja atau hamba sahaya, karena mereka tidak memiliki hak-hak seperti istri lainnya. Artinya, menikahi empat istri atau hanya satu istri, atau mengambil hamba sahaya lebih disarankan untuk menghindari ketidakadilan atau kedzaliman. Dengan kata lain, beliau memperbolehkan poligami, tetapi menyarankan mengambil hamba sahaya untuk menghindari kedzaliman.
4.Kelompok Salafi Wahabi
  Khalid Basalamah menyatakan bahwa poligami adalah topik yang paling kompleks dalam pernikahan. Menurutnya, tidak diperlukan izin dari istri untuk berpoligami, tetapi suami harus menjelaskan poligami secara ilmiah. Ia memberikan analogi dengan membuka perusahaan baru yang bergantung pada keberhasilan perusahaan pertama. Jika perusahaan pertama sudah terorganisir dengan baik, maka barulah membuka cabang baru.
  Dalam kesempatan lain, Khalid Basalamah menyebutkan bahwa poligami diperbolehkan dalam keadaan apapun, baik istri memiliki alasan khusus atau tidak, tergantung bagaimana hal tersebut dijalankan. Ia menggambarkan poligami sebagai sebuah program yang memerlukan proses, seperti halnya dalam Islam, di mana umrah dilakukan sebelum haji. Demikian juga, seorang suami harus memenuhi semua kewajiban terhadap istri pertama sebelum menambah istri.
B. Ulama' yang menentang poligami
Pandangan kelompok yang menentang poligami bervariasi:
1). Menurut kelompok Islam Liberal
   Orang-orang yang feminis, menganggap poligami sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan. Mereka merasa bahwa poligami menciptakan diskriminasi dalam hukum keluarga dan perdata karena memberi hak pada laki-laki untuk memiliki beberapa istri sementara perempuan hanya dapat menikah dengan satu suami.
2). Amina Wadud Muhsin
   Menyatakan bahwa poligami bukan ajaran Qur'ani dan lebih sebagai upaya untuk memenuhi nafsu tidak terkendali kaum pria. Dia bersama tokoh-tokoh feminis lainnya menolak poligami, merujuk pada larangan Nabi terhadap keinginan Ali untuk berpoligami.
3)Menurut Rosyid Ridha