Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Syarat poligami adalah sebagai berikut:

*Mengetahui dan meyakini atau menduga keras bahwa dia dapat bertindak adil. Pendapat menarik yang diajukan adalah bahwa adil adalah rukun poligami, bukanlah syarat poligami.

Jika yang dimaksud dengan "syarat" adalah adil terhadap istri-istrinya setelah berpoligami, maka hal tersebut seharusnya disebut sebagai "rukun" berpoligami, seperti yang dikenal dalam istilah fiqih. Jika adil dianggap sebagai rukun berpoligami, maka jika suami tidak bertindak adil, maka pernikahan poligami tersebut batal.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa seorang pria harus yakin bahwa dia mampu bertindak adil ketika ingin memiliki lebih dari satu istri. Jika dia yakin bahwa dia bisa bertindak adil terhadap istri-istrinya, maka dia dapat melakukan poligami. Namun, jika dia yakin bahwa dia tidak akan bisa bertindak adil terhadap istri-istrinya, maka sebaiknya dia tidak melakukan poligami, karena khawatir akan terjadi ketidakadilan.

* Mampu dalam hal ekonomi

Dalam konteks keuangan dan tanggungan keluarga, tidak dapat disangkal bahwa istri merupakan tanggungan suami dalam memberikan nafkah, baik secara materiil maupun emosional. Jumlah istri yang bertambah akan meningkatkan tanggungan ini.

Untuk memastikan bahwa kebutuhan hidup istri dan anak-anak tercukupi, suami harus dapat menunjukkan bukti penghasilan melalui surat keterangan dari tempat kerja, surat keterangan pajak penghasilan, atau dokumen lain yang dapat diterima oleh Pengadilan. Selain itu, diperlukan izin dari Pengadilan Agama, meskipun tidak selalu memerlukan izin dari istri.

* Mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama

merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, meskipun tidak mendapat persetujuan dari istri. Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Agama adalah lembaga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian masalah perdata bagi umat Islam, seperti perkawinan, harta warisan, dan wakaf.

3.Alasan untuk berpoligami

 dapat dibagi menjadi beberapa situasi, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun