Mohon tunggu...
Melia Putri Purnama Sari
Melia Putri Purnama Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejatinya menurut hukum waris islam terdapat dua penyelesaian yaitu dibagikan secara 'Aul dan Radd.

'Aul

Pengertian 'aul secara bahasa 'aul bermakna 'naik' atau 'meluap'. 'Aul bisa juga berarti 'bertambah' atau "menaikkan jumlah bagian ahli waris terhadap Asal Masalah ". Definisi 'aul menurut istilah Fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian-bagian, disebabkan kurang pendapatan yang harus diterima oleh ahli waris, sehingga jumlah bagian semuannya berlebih dari asl al-masalah nya atau KPK.

Contoh Kasus di 'aul

Nyonya Andini merupakan seorang Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, beliau menikah dengan seorang pengusaha property di Jakarta yang bernama Tuan Aldebaran. Keduanya tinggal di daerah Pondok Pelita, Jakarta Utara. Pernikahan mereka telah berlangsung selama 5 tahun, namun harus berakhir karena Nyonya Andini meninggal dunia. Dalam pernikahan Nyonya Andini dan Tuan Aldebaran, mereka sama sekali belum dikaruniakan anak, tetapi Nyonya Andini memiliki 2 saudara perempuan sekandung yang bernama Elsa dan Reyna. Selain itu, Nyonya Andini sudah tidak memiliki orang tua kandung dari usianya yang masih 10 tahun akibat kecelakaan pesawat. Nyonya Andini meninggalkan sejumlah harta sebesar 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Lantas berapakah masing-masing harta yang akan diperoleh oleh ahli waris?

Perhitungannya :

Pewaris = Nyonya Andini (Isteri)

Ahli Waris = Tuan Aldebaran (Suami), Elsa dan Reyna (2 saudara perempuan sekandung)

Harta yang ditinggalkan = 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)

Masing-masing harta yang diperoleh :

(Suami) = x 6 = 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun