(2 anak laki-laki) = 2/6 x Rp 1.426.250.000 (hasil dari 1.630.000.000,00 -- 203.750.000,00) = Rp 475.416.667
(2 anak perempuan) = 1/6 x Rp 1.426.250.000 = Rp 237.708.333
Kesimpulan :
Jadi masing-masing memperoleh waris masing-masing sebesar :
Nyonya Siska    = Rp 203.750.000
Fajar           = Rp 475.416.667
Reyhan         = Rp 475.416.667
Rahma         = Rp 237.708.333
Dina            = Rp 237.708.333
Catatan : Kenapa anak diberikan 2/6 dan 1/6? Karena angka 6 tersebut hasil dari perhitungan 2 anak laki-laki x 2 = 4 kenapa dikalikan dua? Karena pada dasarnya laki-laki mendapat 2 pembagiannya sedangkan anak perempuan 1. kemudian ditambah 2 orang anak perempuan, maka hasilnya 6. Pembagian waris terhadap anak ini dinamakan ashobah.
Dua Penyelesaian Menurut Waris Islam