Mohon tunggu...
Melia Putri Purnama Sari
Melia Putri Purnama Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan kedua anak perempuannya masing-masing memperoleh warisan sebesar 200 juta rupiah.

Ahli Waris yang tidak layak mendapatkan Warisan

Setelah melihat contoh dari pembagian warisan golongan I, muncul pertanyaan baru yaitu apakah terdapat ahli waris yang tidak layak mendapatkan warisan?

Untuk menjawab hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yang menunjukkan bahwa seseorang itu adalah :

  • Ahli waris yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh pewaris;
  • Ahli waris yang telah menggelapkan harta pewaris;
  • Ahli waris yang memusnahkan/memalsukan surat wasiat;
  • Ahli waris yang menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan menghalangi pewaris untuk membuat surat wasiat;
  • Karena jabatan/pekerjaan/hubungan dengan pewaris tidak boleh menerima keuntungan wasiat. Orang tersebut adalah Notaris, saksi, pendeta, dokter yang merawat pewaris.

Pembagian Waris Untuk Anak di luar Kawin 

Sementara itu, pembagian warisa untuk anak luar kawin akan mendapat bagian 1/3 (bagian anak sah) apabila mewaris bersama dengan golongan I. 1/2  (bagian anak sah) apabila mewaris bersama dengan golongan II. Adapun yang menjadi dasar hukum yang menerangkan anak luar kawin diakui bisa mendapatkan bagiannya, dapat dilihat pada Pasal 863 KUHPerdata).

Pergantian Tempat dalam Hukum Waris

Jika terdapat ahli waris yang seharusnya mendapatkan warisan, namun ternyata sudah meninggal, maka timbul persoalan bahwa kepada siapakah warisan tersebut akan jatuh?

Untuk menjawab hal tersebut, akan diuraikan lebih lanjut mengenai pergantian tempat dalam hukum waris, atau disebut sebagai Bij Plaatsvervulling. Menurut undang-undang ada 3 macam pergantian tempat, yaitu :

  • Penggantian tempat dalam garis ke bawah, bila anak meninggal duluan dari pewaris, maka penggantinya adalah cucu nya.
  • Penggantian tempat dalam garis ke samping, bila ahli warisnya saudara akan tetapi meninggal lebih dulu dari pewaris, maka yang akan menggantikan adalah anak saudaranya tersebut.
  • Penggantian tempat dalam garis ke samping yang lebih jauh, paman/keponakan yang meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anak-anaknya.

Warisan Bukan Untuk Ahli Waris Melalui Surat Wasiat

Apabila ditemukan kasus pewaris meninggalkan hartanya bukan hanya untuk ahli waris dalam BW mengatur persoalan tersebut disampaikan melalui wasiat yang disebut sebagai Testamenter. Adapun Isi dari surat wasiat biasanya terdiri dari :

  • Erfstelling yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris.
  • Legaat, pemberian sesuatu kepada seseorang seperti : satu atau beberapa benda tertentu, seluruh benda, hak menikmati hasil, hak lain terhadap harta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun