Dari kedua puluh lima ahli waris tersebut dapat dibagi kembali menjadi tiga golongan ahli waris yaitu dzawil furudl, ashobah, dan hijb.
Perbedaan dari golongan tersebut dapat dipahami pertama, Dzawil furudl yang merupakan ahli waris yang sudah tentu bagiannya, seperti ,1/3, 2/3, 1/6, 1/8. Bagian-bagian yang sudah di tentukan tersebut di namakan sebagai Furudul Muqaddarah. Apabila dalam ketentuan waris BW, furudul muqaddarah ini sama seperti ahli waris ab intestato.
Kedua, Ashobah yang artinya sebagai pembela, penolong, pelindung. Namun, maksud dari ashobah ini ialah menunjukan pada ahli waris yang belum tentu bagiannya. Terkadang mereka bisa pula mendapat seluruh warisannya jika tidak ada ahli waris yang lain, tetapi terkadang pula mendapat sisa dari dzawil furudl, bahkan bisa saja kehabisan jika setelah dibagikan hingga tidak ada sisanya.Â
Ashobah terdiri dari dua macam yaitu, ashobah sababiyah dan ashobah nasabiyah. Ashobah sababiyah (terdiri dari ashobah bi nafsih, ashobah bi ghoirihi dan ashobah ma'a ghoririhi) ialah ahli waris yang menjadi ashobah karena memerdekakan yang mati dari perhambaan. Sedangkan Ashobah nasabiyah adalah ahli waris yang menjadi ashobah karena ada hubungan keturunan dengan yang mati. Secara sederhana ashobah itu sama dengan sisa harta yang telah di bagikan kepada dzawil furudl.
Ketiga, Hijb diartikan sebagai halangan. Artinya, terdapat ahli waris yang bagiannya menjadi berkurang atau sama sekali tidak mendapatkan bagian karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungan keturunannya dengan pewaris. Ahli waris yang menghalangi ahli waris yang lain disebut sebagai hijb sedangkan ahli waris yang terhalang disebut mahjub. Hijb terbagi dua macam, yaitu :
- Hijb nuqshan ialah ahli waris yang kurang bagiannya.
- Hijb hirman ialah ahli waris yang sama sekali tidak mendapat bagian.
Sementara itu, ahli waris yang terkena hijb nuqshan dan tidak terkena hijb hirman adalah anak laki-laki, anak perempuan, suami, isteri, bapak, dan ibu.
Contoh Kasus Pembagian Waris
Tuan Messi dan Nyonya Siska adalah pasangan suami isteri yang memiliki 2 orang anak laki-laki serta 2 orang anak perempuan. Dua orang anak laki-laki bernama Fajar dan Reyhan, sedangkan dua orang anak perempuannya berenama Rahma dan Dina. Tuan messi merupakan seorang pengusaha ukiran di Jepara, yaitu CV. Teratu Jaya Abadi. Tuan messi merupakan sosok yang dikenal dermawan oleh kerabatnya. Pada tahun 2021 yang lalu, Tuan Messi meninggal dunia karena terkena virus Covid-19. Beliau meninggalkan harta kekayaan sebesar 2 Miliar. Tuan Messi dimakamkan di Pemakaman Taman Raya Agung, keluarganya menghabiskan 20.000.000,00 untuk pengurusan jenazah. Biaya tersebut ditanggung terlebih dahulu oleh rekan kerja nya yaitu Tuan Ramos.
Pada saat harta kekayaan tersebut akan dibagikan, ternyata Tuan Messi memiliki hutang sebanyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bank CIMB. Menurut anggota perusahaannya, alasan Tuan Messi meminjam uang kepada Bank CIMB yaitu untuk membayar karyawannya, karena selama 1 tahun perusahaannya telah mengalami penurunan omset, hingga hampir terkena pailit. Selain itu, Tuan Messi membuatkan wasiat yang dibuat di hadapan Notaris Melia Putri, S.H.,M.Kn. Isi dari wasiat nya berisikan untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat yang bernama Dila Annisa sebesar 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Lantas berapakah masing-masing warisan yang akan didiapatkan oleh ahli waris nya?
Perhitungannya :
Pewaris = Tuan Messi (Suami)