Sejatinya menurut hukum waris islam terdapat dua penyelesaian yaitu dibagikan secara 'Aul dan Radd.
'Aul
Pengertian 'aul secara bahasa 'aul bermakna 'naik' atau 'meluap'. 'Aul bisa juga berarti 'bertambah' atau "menaikkan jumlah bagian ahli waris terhadap Asal Masalah ". Definisi 'aul menurut istilah Fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian-bagian, disebabkan kurang pendapatan yang harus diterima oleh ahli waris, sehingga jumlah bagian semuannya berlebih dari asl al-masalah nya atau KPK.
Contoh Kasus di 'aul
Nyonya Andini merupakan seorang Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, beliau menikah dengan seorang pengusaha property di Jakarta yang bernama Tuan Aldebaran. Keduanya tinggal di daerah Pondok Pelita, Jakarta Utara. Pernikahan mereka telah berlangsung selama 5 tahun, namun harus berakhir karena Nyonya Andini meninggal dunia. Dalam pernikahan Nyonya Andini dan Tuan Aldebaran, mereka sama sekali belum dikaruniakan anak, tetapi Nyonya Andini memiliki 2 saudara perempuan sekandung yang bernama Elsa dan Reyna. Selain itu, Nyonya Andini sudah tidak memiliki orang tua kandung dari usianya yang masih 10 tahun akibat kecelakaan pesawat. Nyonya Andini meninggalkan sejumlah harta sebesar 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Lantas berapakah masing-masing harta yang akan diperoleh oleh ahli waris?
Perhitungannya :
Pewaris = Nyonya Andini (Isteri)
Ahli Waris = Tuan Aldebaran (Suami), Elsa dan Reyna (2 saudara perempuan sekandung)
Harta yang ditinggalkan = 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
Masing-masing harta yang diperoleh :
(Suami) = x 6 = 3