Mohon tunggu...
Melia Putri Purnama Sari
Melia Putri Purnama Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahli waris = Nyonya Siska (Isteri), 2 Anak Laki-laki (Fajar dan Reyhan), 2 Anak Perempuan (Rahma dan Dina)

Harta yang ditinggalkan = 2.000.000.000,00

Hutang = 250.000.000,00

Pengurusan Jenazah = 20.000.000,00

Wasiat = 100.000.000,00

Pembagiannya :

2.000.000.000 -- 250.000.000 = 1.750.000.000 (Harta Kekayaan dikurangi hutang)

1.750.000.000 -- 120.000.000 ( Pengurusan Jenazah dikurangi Wasiat)

                                          Sisa Harta nya = 1.630.000.000,00

Setelah hutang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat dibagikan, maka selanjutnya pembagian warisan kepada ahli waris. Mengapa harus didahulukan? Karena supaya tidak mengganggu pembagian kepada ahli waris.

(Isteri) = 1/8 x 1.630.000.000,00 = 203.750.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun