Ahli waris = Nyonya Siska (Isteri), 2 Anak Laki-laki (Fajar dan Reyhan), 2 Anak Perempuan (Rahma dan Dina)
Harta yang ditinggalkan = 2.000.000.000,00
Hutang = 250.000.000,00
Pengurusan Jenazah = 20.000.000,00
Wasiat = 100.000.000,00
Pembagiannya :
2.000.000.000 -- 250.000.000 = 1.750.000.000 (Harta Kekayaan dikurangi hutang)
1.750.000.000 -- 120.000.000 ( Pengurusan Jenazah dikurangi Wasiat)
                     Sisa Harta nya = 1.630.000.000,00
Setelah hutang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat dibagikan, maka selanjutnya pembagian warisan kepada ahli waris. Mengapa harus didahulukan? Karena supaya tidak mengganggu pembagian kepada ahli waris.
(Isteri) = 1/8 x 1.630.000.000,00 = 203.750.000,00