Pembagian harta warisanÂ
Cara pembagian harta warisan untuk golongan I dilakukan menurut Pasal 852 dan Pasal 852a KUHPerdata.
Contoh Kasus : Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Tuan Tambusai merupakan suami dari Ibu Andini Sungkar yang telah meninggal dunia pada Februari lalu. Semasa hidupnya, Tuan Tambusai merupakan seorang pengusaha property dan Ibu Andini seorang praktisi hukum. Selama pernikahan mereka memperoleh harta bersama sebesar 1.200.000.000,00. Tuan Tambusai meninggalkan 2 orang anak perempuan yang bernama Devi Novitambusai, dan Ersa Navaretambusai, Lantas bagaimana cara membagikan harta warisan milik Tuan Tambusai yang telah tercampur dengan harta bersama?
Perhitungannya :
x 1.200.000.000,00 = 600.000.000,00
(Harta bersama dibagi dua, jadi baik Tuan Tambusai maupun Ibu Andini Sungkar masing-masing memperoleh hartanya sebesar 600 juta rupiah). Sehingga harta warisan yang akan di bagikan ialah sebesar 600 juta rupiah milik mendiang Tuan Tambusai.
1/3 x 600.000.000,00 = 200.000.000,00
Kenapa dibagi menjadi 1/3? Karena ahli warisnya ada 3 orang yaitu Isteri dan 2 orang anak perempuan. Ketiganya mendapatkan warisan dengan sama pembagiannya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa: "seorang anak memperoleh bagian yang sama dengan ayah atau ibunya yang masih hidup paling lama dari harta warisannya".
Maka dari itu, masing-masing warisan yang didapatkannya sebesar :
Ibu Andini mendapatkan 800 juta rupiah (hasil dari harta bersama yang dibagi dua 600 juta + 200 juta dari warisan yang didapatkan = 800 juta rupiah )