Mohon tunggu...
Melia Putri Purnama Sari
Melia Putri Purnama Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(2 Saudara Perempuan Sekandung) = 2/3 x 6 = 4

Di 'aul kan menjadi 7, hasil dari 3 + 4 = 7

Lalu mengapa dibagi 6? Karena 6 merupakan bagian dari KPK nya. Jadi masing-masing harta yang akan di dapatkan adalah :

(Tuan Aldebaran) = 3/7 x 700.000.000,00 = 300.000.000,00

Sedangkan Elsa dan Reyna masing-masing akan mendapatkan warisan sebesar 200.000.000,00 hasil dari :

4/7 x 700.000.000,00 = 400.000.000,00

                                                      2                      = 200.000.000,00

Catatan : 3 dan 4 hasil pembagian awal dari hasil KPK, lalu dibagikan dengan hasil yang di 'aul kan yaitu 7.

Rad

Rad dalam bahasa Arab artinya kembali / kembalikan. Adapun rad menurut istilah ilmu faraidh ialah pengembalian sisa pembagian harta warisan kepada dzawil al-furud selain suami atau istri. Artinya, apabila dalam ahli waris tersebut tidak ada suami atau istri maka sisa pembagian tersebut ditambahkan (dikembalikan) kepada ahli waris dzawil al-furud dengan cara menjadikan asal masalah (AM) dengan jumlah bilangan pembilangnya (jumlah bagian masingmasing ahli waris). Rad merupakan kebalikan dari 'aul.

Contoh Kasus rad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun