Mohon tunggu...
Melia Putri Purnama Sari
Melia Putri Purnama Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2 anak laki-laki) = 2/6 x Rp 1.426.250.000 (hasil dari 1.630.000.000,00 -- 203.750.000,00) = Rp 475.416.667

(2 anak perempuan) = 1/6 x Rp 1.426.250.000 = Rp 237.708.333

Kesimpulan :

Jadi masing-masing memperoleh waris masing-masing sebesar :

Nyonya Siska      = Rp 203.750.000

Fajar                     = Rp 475.416.667

Reyhan                = Rp 475.416.667

Rahma                 = Rp 237.708.333

Dina                      = Rp 237.708.333

Catatan : Kenapa anak diberikan 2/6 dan 1/6? Karena angka 6 tersebut hasil dari perhitungan 2 anak laki-laki x 2 = 4 kenapa dikalikan dua? Karena pada dasarnya laki-laki mendapat 2 pembagiannya sedangkan anak perempuan 1. kemudian ditambah 2 orang anak perempuan, maka hasilnya 6. Pembagian waris terhadap anak ini dinamakan ashobah.

Dua Penyelesaian Menurut Waris Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun