Mohon tunggu...
Melia Putri Purnama Sari
Melia Putri Purnama Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembagian harta warisan 

Cara pembagian harta warisan untuk golongan I dilakukan menurut Pasal 852 dan Pasal 852a KUHPerdata.

Contoh Kasus :                        

Tuan Tambusai merupakan suami dari Ibu Andini Sungkar yang telah meninggal dunia pada Februari lalu. Semasa hidupnya, Tuan Tambusai merupakan seorang pengusaha property dan Ibu Andini seorang praktisi hukum. Selama pernikahan mereka memperoleh harta bersama sebesar 1.200.000.000,00. Tuan Tambusai meninggalkan 2 orang anak perempuan yang bernama Devi Novitambusai, dan Ersa Navaretambusai, Lantas bagaimana cara membagikan harta warisan milik Tuan Tambusai yang telah tercampur dengan harta bersama?

Perhitungannya :

x 1.200.000.000,00 = 600.000.000,00

(Harta bersama dibagi dua, jadi baik Tuan Tambusai maupun Ibu Andini Sungkar masing-masing memperoleh hartanya sebesar 600 juta rupiah). Sehingga harta warisan yang akan di bagikan ialah sebesar 600 juta rupiah milik mendiang Tuan Tambusai.

1/3 x 600.000.000,00 = 200.000.000,00

Kenapa dibagi menjadi 1/3? Karena ahli warisnya ada 3 orang yaitu Isteri dan 2 orang anak perempuan. Ketiganya mendapatkan warisan dengan sama pembagiannya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa: "seorang anak memperoleh bagian yang sama dengan ayah atau ibunya yang masih hidup paling lama dari harta warisannya".

Maka dari itu, masing-masing warisan yang didapatkannya sebesar :

Ibu Andini mendapatkan 800 juta rupiah (hasil dari harta bersama yang dibagi dua 600 juta + 200 juta dari warisan yang didapatkan = 800 juta rupiah )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun