REVIEW BOOK "HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA"
Penulis Dr. Dwi Atmako, S.H., M.H., Ahmad Baihaki, S.H.I., M.H
NAMA : Maulidya Nur Azizah
NIM/KELAS: 222121110/HKI4C
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Abstract:Â
Buku ini berjudul Hukum Perkawinan dan keluarga yang dirulis oleh Dr. Dwi Atmako, S.H., M.H., Ahmad Baihaki, S.H.I., M.H. Penerbit CV. Literasi Nusantara Abadi. Cetakan I: Oktober 2022. Buku ini tidak hanya menjelaskan Hukum dari segi islam saja Buku ini juga menjelaskan dari segi undang-undang yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dibuku ini juga terdapat XIV BAB. Tujuan penelusian ini dibuat supaya mengerti atau mudah mengetahui ruang lingkup tentang Hukum perkawinan dan Keluarga secara jelas dan singkat.
Keywords: Perkawinan; perceraian; waris dan wasiat; Keluarga Sakinah.
Introduction
Salah satu peristiwa terindah dalam siklus hidup manusia adalah pernikahan. Â Semua orang ingin menikah sekali dalam hidup karena momen perkawinan yang sakral. Kedua belah pihak harus mempertimbangkan secara fisik dan mental sebelum menikah. Dalam arti yang lebih luas, perkawinan adalah hubungan antara dua orang yang akan menikah dan dilindungi oleh hukum. Selain itu, perkawinan berbicara tentang menyatukan dua keluarga dari berbagai latar belakang. Selain agama, keluarga adalah lembaga sosial universal. Keluarga terdiri dari banga, negara, dan masyarakat kecil. Keluarga dan agama adalah kedua lembaga yang paling terpengaruh oleh arus globalisasi dan kehidupan modern. Dalam era globalisasi, masyarakat menjadi lebih materialistis dan individualistis, kontrol sosial semakin lemah, hubungan suami istri semakin merenggang, hubungan anak dengan orang tua semakin bergeser, dan kesakralan keluarga semakin menipis.Untuk memelihara, melindungi keluarga, dan meningkatkan kese- jahteraan serta kebahagiaan keluarga disusunlah undang-undang yang mengatur perkawinan dan keluarga yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan negara tersebut mengatur seluruh anggota masyarakat yang telah menginjak dewasa dan akan melangsungkan perkawinan.
Result and Discussion