Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Teknologi dan Infrastruktur

   Investasi dalam teknologi dan infrastruktur dapat mendukung penerapan klausula baku dan tersirat. Sistem pengelolaan parkir yang canggih dapat mempermudah penerapan klausula baku, sementara pelatihan dan sistem pelaporan yang baik dapat memastikan kepatuhan terhadap klausula tersirat.

4. Regulasi yang Fleksibel

   Regulasi yang fleksibel dan adaptif terhadap kondisi lokal akan membantu mengatasi kompleksitas implementasi. Regulasi ini harus dirancang untuk mengakomodasi variasi lokal sambil tetap mempertahankan standar minimum yang diperlukan untuk melindungi konsumen.

5. Penguatan Penegakan Hukum

   Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran klausula baku dan tersirat akan memberikan efek jera bagi penyedia jasa parkir yang tidak mematuhi peraturan. Pengawasan rutin dan sanksi yang tegas dapat membantu memastikan kepatuhan.

Pendekatan Holistik untuk Masyarakat Lokal

1. Pengakuan dan Penghormatan terhadap Budaya Lokal

   Klausula baku tersirat sering kali sudah menjadi bagian dari budaya dan praktik lokal yang diakui secara luas oleh masyarakat. Pengakuan terhadap praktik-praktik ini sebagai hukum dapat membantu memperkuat keadilan lokal dan mempermudah implementasi.

2. Adaptasi terhadap Kearifan Lokal

   Mengintegrasikan kearifan lokal dalam regulasi resmi dapat membantu menjembatani kesenjangan antara praktik tradisional dan hukum modern. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun