Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Keragaman Hukum dan Regulasi Lokal

   Setiap daerah di Indonesia memiliki regulasi yang berbeda terkait manajemen lahan parkir. Hal ini membuat penerapan klausula baku yang seragam menjadi sulit karena penyedia jasa parkir harus menyesuaikan dengan regulasi lokal yang beragam.

2. Kesadaran dan Pemahaman Hukum

   Banyak penyedia jasa parkir, terutama yang berskala kecil dan tradisional, mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang hukum dan pentingnya klausula baku. Akibatnya, mereka cenderung mengabaikan atau salah menerapkan klausula baku dalam operasional mereka.

3. Biaya dan Investasi Teknologi

   Implementasi klausula baku sering kali memerlukan investasi signifikan dalam teknologi dan infrastruktur, seperti sistem tiket elektronik dan kamera pengawas. Bagi penyedia jasa parkir yang memiliki keterbatasan sumber daya, biaya ini bisa menjadi hambatan utama.

4. Resistensi terhadap Perubahan

   Penyedia jasa parkir tradisional mungkin menolak perubahan dan tetap bertahan dengan praktik lama yang tidak sesuai dengan regulasi modern. Hal ini menimbulkan tantangan dalam penegakan dan penerapan klausula baku secara efektif.

Kompleksitas Implementasi Klausula Baku Tersirat

1. Ambiguitas dan Interpretasi

   Klausula baku tersirat sering kali bersifat ambigu dan terbuka untuk interpretasi. Tanpa adanya pernyataan eksplisit, konsumen dan penyedia jasa parkir mungkin memiliki pemahaman yang berbeda tentang hak dan kewajiban mereka, yang dapat menimbulkan perselisihan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun