Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Dialog dan Partisipasi Masyarakat

   Proses pembuatan regulasi harus melibatkan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan komunitas lokal. Partisipasi aktif dari masyarakat lokal dapat memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya adil tetapi juga realistis dan dapat diimplementasikan.

4. Dukungan Pemerintah untuk Penyedia Jasa Parkir Kecil

   Pemerintah harus menyediakan dukungan finansial dan teknis bagi penyedia jasa parkir kecil agar mereka dapat memenuhi standar hukum yang ditetapkan. Bantuan ini dapat berupa subsidi untuk investasi teknologi, pelatihan, dan bantuan hukum.

5. Pendekatan Bertahap dalam Penegakan Hukum

   Alih-alih mengambil tindakan progresif seperti pembubaran atau penarikan ke ranah hukum, pendekatan yang lebih bertahap dan mendidik harus diutamakan. Penyedia jasa parkir harus diberikan waktu dan bantuan untuk beradaptasi dengan regulasi baru sebelum dikenai sanksi.

Dengan pendekatan yang holistik dan berimbang, pemerintah dapat memastikan bahwa regulasi hukum tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga mendukung pertumbuhan usaha mikro di sektor jasa parkir, yang berkontribusi pada perekonomian lokal.

KEADILAN DAN KESEIMBANGAN DALAM PENERAPAN KLAUSULA BAKU PADA PRAKTEK TRADISIONAL DI INDONESIA

Pentingnya Prinsip Hukum Nasional:

Pada dasarnya, prinsip-prinsip hukum nasional, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata, memberikan dasar yang kuat untuk melindungi hak-hak konsumen dan menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pengelola parkir terkait keamanan kendaraan. Misalnya, Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa klausula baku yang merugikan konsumen tidak sah.

Implikasi Norma Sosial dan Nilai Budaya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun