Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Klausula Baku dan Klausula Baku Tersirat dalam Praktek Parkir Tradisional di Indonesia

Dalam konteks hukum, pemahaman tentang klausula baku, baik yang tertulis maupun tersirat, memiliki implikasi yang signifikan dalam mengatur praktek parkir tradisional di Indonesia. Klausula baku adalah syarat atau ketentuan dalam kontrak yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak dan mengikat pihak lain tanpa negosiasi langsung. Sementara itu, klausula baku tersirat merujuk pada syarat-syarat yang dianggap dimengerti atau disepakati oleh pihak-pihak terlibat meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kontrak.

Di Indonesia, praktek parkir diatur oleh beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukum ini memberikan landasan untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas pelayanan yang baik dan perlindungan terhadap kerugian.

Kasus-Kasus

1. Kasus Ketidaksesuaian Biaya dan Pelayanan:

   - Beberapa kasus di pasar tradisional atau festival menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara pengelola parkir dan pengguna terkait dengan biaya yang dibebankan dan layanan yang disediakan. Pengguna sering kali berargumen bahwa kualitas layanan tidak sebanding dengan biaya parkir yang dikenakan, sementara pengelola mengacu pada praktik umum dan klausula baku tersirat yang berlaku di komunitas mereka.

   - Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas pelayanan yang baik dan sesuai dengan biaya yang dibebankan.

Contoh Kongkrit : Perselisihan Biaya Parkir di Pasar Tradisional

Sebuah pasar tradisional di Jakarta mengalami perselisihan antara pengelola parkir dan pengguna parkir mengenai biaya yang dibebankan. Kasus ini mencerminkan perbedaan persepsi terhadap kualitas layanan dan biaya yang seharusnya dibayar oleh pengguna parkir.

Latar Belakang Kasus:

Pengelola parkir pasar tradisional telah menetapkan tarif parkir harian yang dikenakan kepada pengunjung pasar. Namun, beberapa pengunjung mengeluh bahwa biaya parkir terlalu tinggi jika dibandingkan dengan fasilitas dan keamanan yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun