Putusan ini menguatkan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di area mereka. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengelola parkir sebuah pusat perbelanjaan di Bandung harus memberikan ganti rugi kepada pengguna parkir yang kendaraannya hilang.
KLAUSULA BAKU TERSIRAT DALAM PRAKTEK PARKIR TRADISIONAL DI INDONESIA
Pengakuan Terhadap Norma Sosial atau Praktik Umum:
Klausula baku tersirat dalam praktek parkir tradisional di Indonesia sering kali didasarkan pada norma sosial dan kebiasaan yang telah berkembang dalam masyarakat setempat. Contoh yang umum adalah:
- Tarif Parkir Tanpa Papan Informasi:
 Di banyak pasar tradisional dan tempat-tempat umum lainnya, tarif parkir sering tidak ditulis secara resmi. Pengguna parkir biasanya mengetahui tarif yang berlaku berdasarkan pengalaman atau informasi dari pengguna lain. Misalnya, di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, pengguna parkir mengetahui bahwa tarif parkir motor adalah Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000 meskipun tidak ada papan informasi yang jelas.
- Keamanan Kendaraan:
 Pengguna parkir mengharapkan kendaraan mereka aman saat diparkir, meskipun tidak ada perjanjian tertulis yang menjamin keamanan tersebut. Hal ini didasarkan pada praktik umum bahwa pengelola parkir atau petugas parkir akan menjaga keamanan kendaraan. Contohnya, di Pasar Klewer, Solo, masyarakat menganggap bahwa kendaraan mereka akan dijaga dengan baik oleh petugas parkir yang menerima bayaran.
Implikasi Hukum dari Klausula Baku Tersirat:
Meskipun tidak tertulis, klausula baku tersirat dapat memiliki implikasi hukum yang signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting:
- Perlindungan Konsumen: