Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Di terminal parkir besar seperti Bandara Soekarno-Hatta, penggunaan klausula baku memungkinkan pengelolaan parkir yang lebih efektif dan efisien, meskipun hal ini mungkin mengurangi fleksibilitas bagi pengguna.

2. Tanggung Jawab Terbatas:

   - Pengelola parkir sering kali menggunakan klausula baku untuk membatasi tanggung jawab mereka terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan, yang menurut mereka diperlukan untuk melindungi bisnis dari klaim yang tidak masuk akal atau sulit dibuktikan.

   - Misalnya, banyak area parkir di pusat perbelanjaan besar seperti Grand Indonesia, Jakarta, memasang papan peringatan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan, meskipun ini dapat bertentangan dengan harapan konsumen akan keamanan.

Perspektif dari Konsumen:

1. Hak Konsumen:

   - Konsumen sering merasa bahwa klausula baku menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan karena mereka tidak memiliki suara dalam menetapkan syarat dan ketentuan tersebut. Mereka berargumen bahwa klausula baku dapat menghilangkan hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang tidak memadai.

   - Di beberapa kota besar, seperti Surabaya, keluhan tentang tarif parkir yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk sering muncul, menunjukkan ketidakpuasan konsumen terhadap klausula baku yang diterapkan oleh pengelola parkir.

Dengan mempertimbangkan perspektif yang berlawanan atau kontroversial, esai ini menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku dalam praktek parkir tradisional di Indonesia memiliki keuntungan dan kerugian. Pengakuan terhadap norma sosial dan praktik umum penting, namun harus diimbangi dengan perlindungan konsumen dan keadilan. Pemerintah dan pihak berwenang perlu memastikan bahwa penggunaan klausula baku tidak mengeksploitasi konsumen dan bahwa ada regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Pendekatan yang lebih inklusif dan transparan akan membantu menciptakan lingkungan parkir yang adil dan efisien bagi semua pihak.

KOMPLEKSITAS IMPLEMENTASI DAN PENYEIMBANG ANTARA KLAUSULA BAKU DAN KLAUSULA TERSIRAT

Kompleksitas Implementasi Klausula Baku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun