PUTUS PERKAWINAN
Putus perkawinan merupakan ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sudah putus. Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal yang mempunyai prinsip dilarang oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, tata perceraian diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975.
Pasal 38 UU Perkawinan
Perkawinan dapat diputus karena: kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.
Pengadilan 39 UU Perkawinan
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depab Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri
3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri
Akibat Putusnya Perkawinan
*Akibat Talak