Bentuk Pilihan dalam jual beli
1.Khiyar majelis merupakan pihak pembeli dan penjual masih berada di tempatnya keduanya berhak menentukan pilihan mengenai jadi dan tidaknya jual beli.
2.Khiyar Syarat adalah pihak pembeli mensyaratkan jangka waktu tertentu mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual beli yang kemudian keduanya bersepakat untuk menentukan pilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan bersama
3.Khiyar aibi adalah barang yang dijual terdapat cacat yang mengurangi nilainya. Namun tidak diketahui oleh pembeli tetapi ia setuju dengan barang itu waktu penawaran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H