*Wanita keturunan ayah atau ibu
*Wanita saudara yang melahirkannya
2. Pertalian kerabat semenda:
*Wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
*Wanita bekas istri orang yang menurunkannya
*wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla al dukhul.
*Seorang wanita bekas istri keturunannya
3. Pertalian sesusuan
*Wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas
*Wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus keatas
*Wanita Saudara sesusuan dan kemenakan sususan ke bawah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!