Perjanjian perkawinan yang dijelaskan oleh pasal 29 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, telah diubah atau diterapkan bahwa taklik talak merupakan salah satu perjanjian perkawinan dalam Komplikasi Hukum Islam seperti dijelaskan pada.
Pasal 46 KHI
(1)Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2)Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jauh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
(3)Perjanjian taklik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Ayat (3) KHI yang berbunyi "perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan". Bertentangan dengan Pasal 29 ayat (4) UU Nomor Tahun 1974 yang mengungkapkan bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Sebelum pelaksanaan akad nikah Pegawai Pencatat perlu melakukan penelitian mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material maupun isi perjanjian itu.
PERKAWINAN WANITA HAMIL
Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilinya. Pasal 53 Komplikasi Hukum Islam mengatur perkawinan:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak kandung lahir.