Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan yang putus karena suami mentalak istrinya mempunyai akibat hukum berdasarkan Pasal 149 KHI, yakni.

A.Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul

B.Memberi nafkah, makan dan kiswah (tempat tinggal dan pakaian) kepada bekas isti selama masa iddah, kecualli bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil

C.Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al-dhukul

D.Memberikan biaya hadlanah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.

*Akibat perceraian (cerai gugat)

Cerai gugat yakni seorang istri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabukan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (istri) dengan tergugat (suami) perkawinan.

*Akibat Khulu'

Yakni suatu perkawinan yang putus karena pihak istri telah memberikan hartanya untuk membebaskan dirinya dari ikatan perkawinan. Khulu' merupakan perceraian yang terjadi dalam bentuk mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk.

*Akibat Li'an

Ikatan perkawinan yang putus selama-lamanya. Dengan putus perkawinan dimaksud, anak yang dikandung oleh istri dinasabkan kepadanya akibat li'an. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 162 KHI sebagai berikut: Bilamana li'an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandungnya dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajian memberi nafkah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun