Menggambarkan adanya solidaritas individu dan social dalam masyarakat Islam, bentuk nyata ini tercermin pada pola hubungan sesame muslim. Rasa persaudaraan sejati yang tidak akan terpecah-belah oleh kekuatan-kekuatan duniawi inilah yang mempersatukan individu kedalam masyarakat.
Peradaban manusia mencapai tingkat universalitas yang sesungguhnya, yaitu adanya saling bersandar, saling membutuhkan yang dihayati oleh seorang muslim maupun masyarakat islam yang akan memperkokoh solidaritas seluruh anggota masyarakat dalam aspek kehidupan yang termasuk juga aspek ekonomi.
3. Prinsip jaminan social
Prinsip pokok dalam distribusi kekayaan. Tidak hanya sebagai prinsip semata, melainkan menggariskan dan menentukannya dalam sistem yang sempurna seperti zakat, sedekah, dll.
Prinsip ini memuat beberapa elemen dasar, yaitu: pertama, bahwa SDA harus dinikmati oleh semua makhluk Allah. Kedua, adanya perhatian terhadap fakir miskin terutama oleh orang yang punya uang. Ketiga, kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar pada kalangan orang kaya saja. Keempat, perintah untuk berbuat baik kepada orang lain. kelima, orang islam yang tidak punya kekayaan harus mampu dan mau menyumbangkan tenaganya untuk kegiatan social. Keenam, larangan berbuat baik karena ingin dipuji orang (riya'). Ketujuh, jaminan social itu harus diberikan kepada mereka yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai pihak yang berhak atas jaminan social itu.
a) Â Â Â Larangan Riba
Pelarangan riba merupakan permasalahan penting dalam ekonomi Islam, terutama karena riba secara jelas dilarang dalam al-Qur'an. Jika dihubungkan dengan masalah distribusi, maka riba dapat mempengaruhi meningkatnya masalah dalam distribusi, yakni: berhubungan dengan distribusi pendapatan antara bankir dan masyarakat secara umum, serta nasabah secara khusus dalam kaitannya dengan bunga bank.
Lalu bagaimana jika suatu bank mengalami penurunan pendapatan? Sedangkan sebagaimana yang kita ketahui, bank syariah hanya mengandalkan prinsip bagi hasil yang tergantung pada perolehan laba nasabah. Jika terjadi kecurangan nasabah yang memalsukan perolehan labanya, dan hanya melakukan bagi hasil dengan bank sejumlah nominal yang sedikit, maka dalam jangka panjang yang terjadi adalah bank mengalami gulung tikar. Jika tidak, maka bank terpaksa mengabil bunga untuk menyelamatkan nasib bank.
b) Â Â Â Larangan Menumpuk Harta
Islam membenarkan hak milik pribadi, namun tidak membenarkan penumpukan harta benda pribadi sampai batas-batas yang dapat merusak fondasi sosial Islam.Apabila terjadi yang demikian, maka pemerintah dibenarkan, dengan kekuasaannya, untuk mengambil secara paksa harta tersebut demi kepentingan masyarakat.
Jika sekarang sesuai dengan prinsip larangan menumpuk harta diatas, seharusnya dalam masyarakat akan terjadi pengambilan harta secara paksa terhadap masyarakat yang mampu untuk diserahkan sebagian hartanya kepada masyarakat yang membutuhkan. Tetapi itu tidak terealisasikan.