Makelar adalah pihak yang mempertemukan produsen dengan calon pembeli suatu produk, baik itu barang atau jasa. Makelar tidak mengeluarkan modal pada proses distribusi dan keuntungan yang didapatkan adalah berupa fee dari produsen dan konsumen atas jasanya.
d. Eksportir
Eksportir adalah pihak yang menyalurkan barang dari produsen dalam negeri kepada konsumen yang berada di luar negeri.
e. Importir
Kebalikan dari eksportir, importir adalah pihak yang menyalurkan barang dari luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.
f. Komisioner
Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan atas namanya sendiri.
Perantara tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu; pedagang perantara dan agen perantara. Perbedaannya terletak pada aspek pemilikan serta proses negosiasi dalam pemindahan produk yang disalurkan tersebut. Pengertian dari pedagang perantara dan agen perantara sebagai berikut:
g. Pedagang perantara
Pada dasarnya, pedagang perantara bertanggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya atau dengan kata lain pedagang mempunyai hak atas kepemilikan barang. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu; pedagang besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan selain membuat barang juga memperdagangkannya.
- Agen perantara