[5] http://journal.um-surabaya.ac.id>MohammadHolis
[6] http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik
[7] http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik
[8] http://repository.uin-suska.ac.id>RahmatTaufik
[9] journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/download/...
F. Prinsip Distribusi
Distribusi harta kekayaan merupakan masalah yang sangat urgen dalam mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat. Pentingnya distribusi harta kekayaan dalam ekonomi islam tidak berarti tidak memperhatikan keuntungan yang di peroleh dari produksi. Maka dalam distribusi, ada beberapa prinsip dasar, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip keadilan atau pemerataan
Kekayaan tidak boleh dipusatkan pada sekelompok orang saja, tetapi harus menyebar kepada seluruh masyarakat.
Macam-macam faktor produksi yang bersumber dari kekayaan nasional harus dibagi secara adil. Islam menginginkan persamaan kesempatan dalam meraih harta kekayaan, terlepas dari tingkatan sosial, kepercayaan dan warna kulit. Islam menjamin akan tersebarnya harta kekayaan di masyarakat dengan adanya distribusi yang adil.
2. Prinsip persaudaraan atau kasih saying