Mohon tunggu...
Laily Khofifah Rohmawati
Laily Khofifah Rohmawati Mohon Tunggu... Seniman - Wadahku Berekspresi adalah Art

Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember Pesanggaran - Banyuwangi Semboro - Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Menganalisis Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam

24 Mei 2019   08:07 Diperbarui: 24 Mei 2019   09:35 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

c. Basu Swastha

Menurut Basu Swastha, definisi Distribusi Adalah saluran pemasaran yang dipakai oleh pembuat produk untuk mengirim produknya ke industry atau konsumen. Lembaga yang terdapat pada saluran distribusi adalah produsen, distributor, konsumen, atau industry.

Distribusi dalam ekonomi Islam dimaknai lebih luas yang mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi, dan meletakan pada masing-masing keduanya aturan-aturan untuk mendapatkan, menggunakan, dan memilikinya, serta aturan-aturan tentang warisan, hibah, dan wasiat. Dalam ekonomi Islam, distribusi lebih ditekankan pada penyaluran harta kekayaan yang diberikan kepada beberapa pihak, baik individu, masyarakat, maupun negara.[2]

Salah satu tujuan dari distribusi yaitu mengurangi ketidaksamaan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat. Apabila terjadi perbedaan ekonomi yang mencolok antara yang kaya dan miskin akan mengakibatkan adanya sifat saling benci yang pada akhirnya melahirkan sikap permusuhan dan perpecahan dalam masyarakat. Islam mengakui adanya perbedaan jumlah harta antar individu dalam masyarakat.

Islam tidak membolehkan distibusi barang atau jasa yang dilarang seperti bunga modal dan bunga pinjaman yang termasuk di dalamnya riba, hasil pencurian, khamer, dan sebagainya. Ekonomi islam menghendaki agar suatu barang didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Karna kalau tidak di bagikan kepada yang berhak menerimanya, suatu barang tidak akan bisa dinikmati oleh orang yang berhak tersebut, misalnya zakat.[3]

Pada dasarnya harta yang dimiliki itu milik Allah yang dititipkan kepada manusia. Manusia bukanlah pemilik mutlak harta tersebut sehingga manusia tidak bisa menggunakan seenaknya sendiri. Karena sifatnya titipan, maka ada aturan-aturan yang hurus diikuti yang dibuat oleh Allah. Adanya perbedaan antara kaya dan miskin itu dimaksudkan agar terjadi sinergitas diantara mereka karena saling membantu dan membutuhkan.

Faktor waktu memegang peranan yang penting. Kegunann barang akan maksimal jika barang yang dibutuhkan itu dapat diperoleh pada saat diperlukan. Sebaliknya distribusi yang tidak tepat waktunya akan menimbulkan kerugian bagi produsen atau konsumen, yaitu produsen kehilangan keuntungan dan konsumen kepuasannya berkurang. Menurut Vernon dan Jackson (1994) jenis saluran distribusi berdasarkan intensitasnya dibagi menjadi tiga, yaitu: 1. Bentuk intensif, yaitu jenis saluran yang memanfaatkan banyak pedagang besar dan kecil. 2. Bentuk selektif, yaitu jenis distribusi yang hanya memanfaatkan beberapa grosir dan sejumlah kecil pengecer. 3. Bentuk eksklusif, yaitu saluran distribusi yang hanya melibatkan satu perantara dalam lingkungan masyarakat tertentu untuk menangani produk. Saluran yang saat ini kita jumpai dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran langsung dan saluran tidak lansung. Saluran langsung dari produsen ke konsumen. Biasanya hanya sedikit barang yang dipasarkan secara langsung. Saluran tidak langsung, yang dibagi menjadi dua yaitu dari produsen ke pengecer ke konsumen dan dari produsen ke grosir ke pengecer ke konsumen. Saluran menurut Kotler (2001) mengemukakan bahwa saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi. Saluran distribusi pada dasarnya merupakan perantara yang menjembatani antara produsen dan konsumen.

[1] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Jasa, 1997), 128.

[2] Ibid., 129.

[3] Ibid., 129.

B. Fungsi Distribusi

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun