Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Operasi Tunda Pemilu dan Pembangkangan terhadap Konstitusi

26 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keempat, yakni mengajukan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. pada 8 November 2022. Objek gugatan yang dilayangkan Partai Prima yakni dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakpus, pada pokoknya KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.

Usaha ini merupakan bentuk implementasi kekecewaan Partai Prima terhadap putusan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidak lolosan Partai Prima sebagai kontestan Pemilu 2024. Kegagalan ini tentu saja menutup langkah Partai Prima ke senayan dalam mengirimkan utusannya untuk menduduki kursi di DPR sebagai perjuangkan mencapai kepentingan Partainya. Sebagai partai politik baru Partai Prima tentu perlu penetrasi yang masif demi menarik minat publik agar jalan tol menuju kekuasaan dapat terbuka dengan lancar. Namun, putusan yang diberikan oleh KPU bak kemacetan yang menghambat jalan Partai Prima untuk melakukan hal tersebut sehingga Partai Prima mengajukan pemberhentian proses persiapan Pemilu 2024.

Kegagalan yang memicu gugatan ini juga menutup usaha invasi pengaruh politiknya ke berbagai lapisan dan berbagai daerah di Indonesia, karena kegagalan proses verifikasi ini dapat menutup keran kepercayaan masyarakat terhadap Partai Prima sebagai partai baru yang dapat memberikan nafas dan harapan baru yang tentunya menjadi keuntungan bagi mereka di tengah kondisi  ekosistem politik Indonesia yang telah membuat berbagai lapisan khususnya anak muda memiliki sikap pesimistis terhadap perkembangan dinamika politik di Indonesia.

Kegagalan Partai Prima dalam proses verifikasi sebagai kontestan Pemilu 2024 juga membuat Partai Prima semakin jauh dari circle Kekuasaan yang dapat mengangkat kepentingan-kepentingan politiknya dalam skala nasional seperti halnya tujuan dibentuknya seluruh partai politik yang ada.

Pengaruh Invisible Hand Dalam Putusan Penundaan Pemilu Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Menjelang Pilpres 2024 mesin politik partai mulai panas. Pihak penyelenggara pemilu, KPU, tidak kalah seru terlibat dalam dinamika politik 5 tahunan, menyiapkan dan menjalankan segala hal yang dibutuhkan dalam  menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024. KPU berusaha keras menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai jadwal. Hanya saja, agenda Pemilu yang sudah ditentukan justru terus mengalami gangguan, terus diterpa isu miring. Banyak pihak yang menginginkan pemilu diundur atau ditunda pelaksanaannya. 

Patut diduga keterlibatan kekuatan tangan tidak terlihat (invisible hand) yang akan terus memaksakan kehendak untuk menunda atau bahkan menghalangi pelaksanaan pemilu sesuai jadwal. Herannya, berbagai isu dan ancaman menggagalkan pemilu justru intensitasnya semakin naik di detik-detik akhir persiapan pemilu akan dilaksanakan. Pada rapat kerja Komisi III DPR bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan bahwa terdapat 90.742 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman kemudian menekankan perihal adanya kekhawatiran mobilitas dana besar-besaran yang digunakan untuk agenda wacana penundaan pemilu 2024. 

Guncangan isu perpanjangan pemilu kembali mencuat. Banyak tokoh nasional, seperti Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ikut serta mengomentari jika isu penundaan merupakan tindakan aneh perlu dicermati. "Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on", Begitu tweet akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono. Setidaknya, terdapat 38 tokoh nasional yang ikut berpendapat terkait isu penundaan pemilu ini yang mana 74% pendapat tersebut menolak penundaan pemilu. 

Menkopolhukam Mahfud MD sudah mencoba mengklarifikasi dengan membuat statemen bahwa "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar", namun hal ini menjadi aneh karena statemen perdebatan penundaan pemilu digiring oleh orang-orang istana sendiri, dan cukup kontradiktif dengan statement Mahfud MD selaku Menko Polhukam, yang notabenenya merupakan orang istana. 

Usulan penundaan pemilu kerap digulirkan oleh jajaran menteri kabinet pemerintahan Jokowi, ketua parpol, hingga para kepala desa. Dapat dikatakan bahwa ada sebuah upaya yang menyalakan isu ini dari level atas hingga level bawah. Isu penundaan pemilu jauh-jauh hari sudah digelembungkan oleh elite politik. Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) pernah mengutarakan pendapatnya pada tahun 2021 berdasarkan komunikasi atau percakapan penundaan pemilu yang didapatkan di big data percakapan media sosial. Luhut memberikan argumen bahwa melalui big data tersebut disimpulkan secara umum masyarakat memberikan lampu hijau penundaan pemilu.

Isu penundaan pemilu kembali viral ketika sejumlah elite parpol pendukung penundaan pemilu dilaksanakan setahun setelah statement Luhut tersebut. Ketua partai seperti Muhaimin Iskandar dan Zulkifli Hasan juga memberikan sinyal jika mereka setuju pemilu ditunda. Sejumlah petinggi partai dan juga pejabat tinggi negara tersebut berdalih jika pemilu layak ditunda minimal 2 tahun untuk memberikan perpanjangan waktu bagi pemerintah melaksanakan program dan agenda kerjanya yang terpotong akibat Pandemi Covid 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun