Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Operasi Tunda Pemilu dan Pembangkangan terhadap Konstitusi

26 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penundaan pemilu ini menimbulkan kontroversi karena pengangkatan Plt Gubernur untuk menggantikan kekosongan jabatan sementara ini tidak bersifat demokratis, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Mengenai eksistensi dari dasar hukum pemilu sangat penting, sebab penyelenggaraan pemilu terarah dan memiliki tujuan yang jelas. Dengan adanya dasar hukum, setiap orang bertindak dan mengambil keputusan dengan cermat serta dilindungi oleh hukum selama tindakannya berdasarkan atas norma hukum. 

Dasar hukum memberikan batasan, bahwa yang diizinkan mendaftar sebagai calon legislatif adalah "orang perorangan yang diusung oleh partai politik" atau "tidak berstatus pegawai negeri sipil". Berarti apabila dia pegawai negeri sipil, maka harus mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipilnya dan memilih untuk mengikuti kompetisi sebagai calon anggota legislatif (Siagian, 2022).

Konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara jelas mengenai penyelenggaraan pemilu. Sebagaimana tercantum pada 22E UUD NRI Tahun 1915 berbunyi : 

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali;

  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik;

  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan;

  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Dasar konstitusional pemilu sudah secara tegas disebutkan dalam konstitusi, sehingga eksistensinya sangat kuat. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang digunakan dalam konteks Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan pada 4 April 1953 merupakan undang-undang pertama yang mengatur mengenai pemilu di Indonesia. 

Untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya, tidak dilakukan 5 (lima) tahun kemudian setelah Pemilu tahun 1955, dikarenakan Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan DPR dan Dewan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, pemilihan umum bukan hanya sekedar bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan saja, melainkan suatu sarana karena untuk mencapai kemenangan orde baru dalam mewujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai Pancasila/Undang-Undang Dasar (Jurdi, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun