Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu. Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru. Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual. Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut. Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold  dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
Dalam kasus yang mendorong Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan pasca keputusan Bawaslu. Partai Prima dianggap masih belum memenuhi syarat dokumen keanggotaan di enam kabupaten di Papua.
Hal ini mendorong partai Prima mengirimkan gugatan atas KPU akibat putusan hasil verifikasi yang dirasa tidak memenuhi nilai transparansi. Laporan ke PN Jakpus bukanlah gugatan pertama yang dilayangkan oleh partai Prima sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU dalam menentukan peserta Pemilu 2024 nanti. Gugatan tersebut diantaranya adalah :Â
Pertama pada 20 Oktober 2022, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menolak permohonan sengketa yang diajukan Partai Prima dengan Nomor Putusan Bawaslu 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022
Kedua, pada 30 November 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 425/G/2022PTUN.JKT. Objek sengketa yang sama diajukan ke Bawaslu, yakni berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024. Atas gugatan tersebut PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara tersebut lantaran objek sengketa adalah berita acara.
Ketiga, Partai Prima mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya gugatan penggugat, dalam hal ini Partai prima, tidak diterima.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!