Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Operasi Tunda Pemilu dan Pembangkangan terhadap Konstitusi

26 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 merupakan kelanjutan dari rantai perubahan Undang-Undang Pemilu di zaman orde baru.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. UU Nomor 23 Tahun 2003 mengatur secara keseluruhan mengenai pemilihan umum, baik pemilihan umum calon anggota legislatif, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penyelenggara pemilu.

Disisi lain juga, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia maka perlu juga untuk menata sistematika pergantian kekuasaan yang jelas dan transparan agar rakyat selaku pihak yang memiliki kedudukan tertinggi dalam sistem demokrasi dapat meneropong ekosistem politik yang ada. Dalam peralihan kekuasaan Indonesia menganut sistem multipartai yang mana setiap warga negara dapat ikut serta dalam kontestasi politik dengan bergabung dalam partai politik untuk berjuang memperebutkan kekuasaan dan pengaruh dalam suatu wilayah yang diperjuangkan. 

Pemilu merupakan bentuk nyata dari arena pertarungan yang sah untuk digunakan setiap partai yang ikut serta dalam menyebarluaskan pengaruhnya dan juga untuk mencapai setiap kepentingan yang diperjuangkan. Tak bisa dipungkiri, bahwa setiap partai politik memiliki arah masing-masing dalam hal ide dan ideologi politik, sehingga pemilu dapat menjadi ajang pertarungan ide-ide tersebut secara adil karena pada dasarnya setiap partai yang lolos sebagai kontestan dalam pesta demokrasi ini memiliki kedudukan yang sama di mata konstitusi.

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam proses penyempurnaan pemilihan umum. Dalam sejarah perpolitikan Indonesia suasana panas saat pemilu telah mengalami banyak pertumpahan darah yang memberikan banyak pembelajaran untuk menjadi kaca intropeksi bagi Indonesia di hari ini. Seperti yang telah disebutkan bahwa pada dasarnya setiap aktor politik memiliki kepentingan tersendiri yang menjadi pertimbangan segala bentuk usaha penetrasi politik untuk mencapai political interest  masing-masing kelompok, sehingga sistem politik perlu diatur sedemikian rupa agar usaha-usaha yang dipilih dan diterapkan oleh aktor-aktor tersebut tidak melewati batas yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan salah satunya melalui pemilihan umum sebagai bentuk pengamanan terhadap sistem demokrasi yang telah sepakat diterapkan di Indonesia.

Dalam perjalanannya terjadi banyak sekali penyelewengan kekuasaan terutama untuk melanggengkan tenggat kekuasaan selama-lamanya. Pada masa orde lama misalnya, Presiden Soekarno pernah menetapkan dirinya sebagai Presiden Indonesia seumur hidup yang tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Keputusan ini guna melanggengkan kekuasaannya dan juga sebagai usaha dalam mewujudkan segala ambisinya yang pada akhirnya beliau diturunkan pasca gerakan 30 september yang dikepalai oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Surat Keputusan Sebelas Maret (SUPERSEMAR) yang isinya berupa surat perintah kepada Mayjen Soeharto untuk mengamankan yang pada akhirnya menjadi momentum turunnya Soekarno dari kursi kepresidenan indonesia dan diganti oleh Mayjen Soeharto sebagai penerusnya.

Setelah kejatuhan Soekarno secara de jure, Soeharto secara resmi mengambil alih tonggak kepemimpinan selanjutnya. Pemerintahan yang awalnya bertugas untuk merevisi dan memperbaiki segala kebobrokan pada masa orde lama termasuk untuk mengoreksi konsep demokrasi terpimpin menjadi demokrasi rakyat tidaklah berjalan mulus. Pada masa orde baru pemilihan umum hanya menjadi bentuk formalitas yang secara kasat mata telah dijalankan, namun secara harfiah segala proses dan tujuannya hanya mengarah pada kepentingan demi melanggengkan kekuasaan otoritarianisme Soeharto. Pada masa Pemerintahan Soeharto dilaksanakan pemilu sebanyak enam kali yaitu pada tahun, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang keseluruhan hasilnya dimenangkan oleh Golongan Karya dan hal tersebut memperlancar kepentingan Soeharto yang pada akhirnya dapat berkuasa selama 32 tahun lamanya.

Kebobrokan proses penyelenggaraan hingga hasil yang dinilai dimanipulasi untuk melanjutkan masa kekuasaan Soeharto dan menjalankan kepentingan-kepentingan oligarki, pada tahun 1998 mahasiswa serentak menuntut pengunduran diri Soeharto sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan dalam memimpin bangsa dan juga merealisasikan nilai-nilai demokrasi yang ada.  Pengalaman selama masa Orde Lama dan Orde Baru cukup memberikan kesan yang mendalam dalam sistem politik Indonesia. Peran elit yang terlalu dominan membuat masyarakat tidak berdaya untuk membangun dirinya dan terlibat dalam menciptakan sistem politik yang stabil, malah sebaliknya timbul beberapa persoalan yang tidak terselesaikan. Masyarakat atau rakyat merupakan penentu berjalannya suatu sistem politik, karena masyarakat dianggap sebagai subjek dan objek dari sistem politik yang ada. 

Akhirnya pada masa pasca reformasi disusunlah segala bentuk proses yang sesuai dengan ide ide yang diperjuangkan dengan pembatasan masa kepemimpinan Presiden agar selama lima tahun dengan batas kepemimpinan selama dua periode sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi pemerintah dan oligarki dalam menjalankan kepentingan politiknya yang banyak merugikan rakyat

TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT (PENUNDAAN PEMILU)

       Pada 2 Maret 2023, masyarakat kembali dikejutkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang memberi perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 (Firmansyah, 2023). Latar belakang lahirnya putusan ini, bermula sejak adanya registrasi gugatan perdata tertanggal 8 Desember 2022 yang diajukan oleh pihak Penggugat dan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adanya pengajuan perkara tersebut dilatarbelakangi oleh putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima dalam administrasi Pemilu,  sehingga dalam hal ini pihak partai merasa telah dirugikan (Sekretariat Negara, 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun