Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Tanpa adanya hal tersebut maka tidak bisa dilakukan pembatalan dan tanpa pembatalan kreditur tidak bisa menyita barang yang diterima oleh debitur melalui debt collector. 

Apabila tetap memaksakan keadaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena penyitaan barang oleh Kreditur maupun debt collector termasuk pelanggaran hukum dan dapat dipidana termasuk pada pasal 362 KUHP. Kreditur pun tidak dapat seenaknya sendiri melakukan penyitaan kendaraan tersebut dengan paksaan maupun kekerasaan, karena terdapat peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tanggal 7 Agustus 2012, menjelaskan bahwa seorang Kreditur harus melakukan pendaftaran jaminan fidusia terlebih dahulu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembiayaan konsumen (pasal 1 jo pasal 2 PMK Nomor 130/PMK.010/2012), apabila tidak melakukan hal tersebut maka Kreditur tersebut tidak dapat menyita asset yang dimiliki oleh Debitur.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan leasing selaku kreditur melalui debt collector sebagai perantara kepada debiturnya, pada Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang bersifat final dan mengikat, menjelaskan setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan. 

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia  mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

 

 "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap"

 

SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun