Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, Pemerintah memiliki peran yang sangat penting terkait tindakan penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan leasing selaku kreditur melalui debt collector selaku perantara kepada debiturnya. Pengawasan yang dilakukan pemerintah dirasa kurang menyadarkan pihak kreditur karena tidak adanya sanksi tegas yang tertuju langsung kepada perusahaan leasing  tersebut yang membuat resah masyarakat karena tindakan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditulis Oleh : Ivanoviera Budhi Irhamna dan Abraham Ferry Rosando

email: norravan14@gmail.com

email: ferry@untag-sby.ac.id

Surabaya, 25 Oktober 2021

 

Daftar Pustaka

Ahmad Muliadi, Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Akademia Permata. 2013

 D.Y Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam PerjanjiannPembiayaan Konsumen, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2015, hlm. 1.

 Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit (Jakarta: Djambatan,1996)

 Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun