Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, Pemerintah memiliki peran yang sangat penting terkait tindakan penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan leasing selaku kreditur melalui debt collector selaku perantara kepada debiturnya. Pengawasan yang dilakukan pemerintah dirasa kurang menyadarkan pihak kreditur karena tidak adanya sanksi tegas yang tertuju langsung kepada perusahaan leasing  tersebut yang membuat resah masyarakat karena tindakan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditulis Oleh : Ivanoviera Budhi Irhamna dan Abraham Ferry Rosando
email: norravan14@gmail.com
email: ferry@untag-sby.ac.id
Surabaya, 25 Oktober 2021
Â
Daftar Pustaka
Ahmad Muliadi, Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Akademia Permata. 2013
 D.Y Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam PerjanjiannPembiayaan Konsumen, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2015, hlm. 1.
 Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit (Jakarta: Djambatan,1996)
 Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006),