Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian perjanjian kredit dalam Hukum Perdata Indonesia adalah salah satu bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam BW, diatur pada BW dalam pasal 1754 jo 1769 BW. Perjanjian kredit dengan praktik perbankan tidak sepenuhnya identik dengan bentuk dan pelaksanaan suatu perjanjian kredit perbankan. 

Perjanjian kredit tidak hanya semata-mata hanya perjanjian simpan-pinjam saja, didalamnya terdapat banyak bentuk perjanjian yang ikut berpartisipasi dalam menyempurnakan perjanjian kredit agar menjadi detail dan jelas perjanjian tersebut. 

Seperti perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian lainnya. Hal-hal diatas merupakan hal-hal yang perlu dilihat dengan tujuan untuk mencegah suatu pembatalan perjanjian yang telah dibuat, sehingga ketika melaksanakan perbuatan hukum tersebut jangan sampai terjadi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.

Pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menjelaskan bahwa "setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian." Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. 

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Pada perkara anda, harus diketahui terlebih dahulu apakah motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

 Mengenai penarikan paksa oleh pihak leasing kepada nasabah tersebut, apabila transaksi peminjaman yang dilakukan tidak diaktakan pada notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang-piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan untuk melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang bersifat resmi atau Badan Pelelangan Umum. 

Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena jika perusahaan pembiayaan tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia, maka Perusahaan pembiayaan tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan penarikan secara paksa benda jaminan fidusia (Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

Seperti yang kita ketahui juga, bahwa sejak tahun 2012 Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). 

Tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan anda tersebut melalui debt collector, bisa terjerat ancaman pidana. Sebab tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian pada latar belakang mengenai permasalahan penarikan yang dilakukan secara paksa dikarenakan kredit bermasalah, maka dapat dirumuskan bahwa permasalahan adalah Bagaimana aturan mengenai penarikan secara paksa kendaraan bermotor karena kredit bermasalah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun