1. Â Nasabah
Ada beberapa faktor yang menjadikan alasan bahwa nasabah pun bisa menjadi penyebab terjadinya kredit macet tersebut, yaitu:
- Menyalahgunakan kredit yang didapatkan.
Pemakaian kredit yang menyimpang dan tidak sesuai ketentuan yang dituliskan pada perjanjian kredit yang telah disetujui tujuan pemakaiannya.
- Kurang mampu mengelola kredit yang didapatkan
Peminjaman kredit dengan jumlah yang cukup banyak beberapa nasabah yang melakukan pinjaman kredit tersebut namun nasabah ini tidak mempunyai niat untuk mengembalikan kredit tersebut walaupun harus dengan resiko apapun.
2. Bank
Bank pun dapat disebut salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Mengenai memberikan kredit kepada nasabah. Sebagai pejabat bank diwajibkan melaksanakan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, karena dianggap bahwa pihak yang memberikan kresit wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai yang diperjanjikan.
Â
Aturan Mengenai Penarikan Secara Paksa Kendaraan Bermotor
Dalam hukum Indonesia yaitu Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan aturan yang sering digunakan dalam menyelesaikan perkara hukum penarikan kendaraan bermotor secara paksa dengan dasar kredit debitur bermasalah, aturan tersebut semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Â
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan disebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Untuk lebih jelasnya, dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan:
- Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.