Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dapat dilihat bahwa pada Pasal 15 tersebut dijelaskan dengan sangat rinci kata demi kata. Pasal 15 tersebut menjelaskan bahwa kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitur cidera janji atau wanprestasi maka penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang bukan miliknya yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri tersebut kepada orang lain dan debitur tidak dapat membatah hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. 

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan. 

Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia. Misalnya, kreditur terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. 

Tapi, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi. Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur.

Misalnya, kreditur terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Tapi, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi. 

Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur.

Pascaputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, membuat argument yang berbeda karena Pascaputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 ini yang bersifat final serta mengikat disebutkan pada Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia:

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Sepanjang frasa "kekuatan eksekutorial" dengan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", inkonstitusional sepanjang tidak di garis bawahi dengan makna yang tertuju pada jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan dilakukan bersama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun