Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun lembaga keuangan tidak cukup memberikan pengaruh dalam masyarakat, mengingat syarat-syarat yang ditentukan untuk bisa melakukan kredit di lembaga tersebut tidak mudah karena sangat terperinci dan lebih rumit. 

Karena hal itu munculah lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga yang lebih fleksibel dan lebih mudah dari pada bank dalam persyaratan hal tertentu namun terdapat resiko yang terbilang cukup tinggi. 

Lembaga keuangan bukan bank ini disebut juga dengan lembaga pembiayaan yang biasanya menawarkan penawaran yang mudah untuk memikat seseorang untuk tertarik melakukan transaksi ini karena dianggap mudah namun kekurangannya adalah dalam kesenjangan yang semakin lama semakin besar. 

Kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada di kelas menengah ke bawah menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sekundernya, seperti pemenuhan kebutuhan rumah tangga, dan kebutuhan transportasi seperti kendaraan bermotor, mobil dan lain sebagainya. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan menjelaskan bahwa lembaga keuangan ini bertujuan untuk memulihkan perekonomian negara sehingga dibutuhkan usaha yang lebih dan fleksibel dari bank dengan memperhatikan ketelitian akan hal ini disebutkan juga bahwa perlu diatur dalan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan yang berlaku pada tanggal 18 Maret 2009, yang dahulunya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.[2] 

Lembaga pembiayaan kendaraan bermotor, sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan tentunya tidak terlepas dari resiko, utamanya terkait dengan resiko pengembalian kreditnya oleh konsumen. 

Mengenai hal ini juga dikemukakan oleh Munir Fuady, sebagai berikut:"...tidak berarti bahwa bisnis pembiayaan konsumen ini tidak punya resiko sama sekali. Sebagai suatu lembaga pemberian kredit, resiko tetap ada. Macetnya pembayaran tunggakan oleh konsumen merupakan hal yang sering terjadi".[3]

Pada era modern saat ini semua sistem transaksi yang pada awalnya dilakukan secara manual secara perlahan berubah menjadi transaksi yang dilakukan secara digital yang dapat diakses menggunakan perangkat elektronik, dialihkan ke transaksi digital karena dianggap akan sangat memudahkan masyarakan saat melakukan transaksi. 

Karena semua sistem pembayaran dapat diakses tanpa hambatan ruang dan waktu lembaga keuangan bukan bank ini dapat di akses dengan mudah.[4] 

Pengertian perjanjian kredit sendiri merupakan kredit yang telah mendapatkan persetujuan dan telah disepakati oleh para pihak seperti kreditur maupun debitur yang wajib dibuat secara tertulis melalui perjanjian kredit. Untuk format dari perjanjian kredit ini diserahkan seluruhnya kepada pihak perbankan serta lembaga pembiayaan yang merupakan pihak bersangkutan. 

Disisi lain terdapat pedoman yang harus ditaati yaitu perjanjian yang sudah dibuat tersebut penulisannya tidak boleh kabur atau tidak jelas serta perjanjian yang telah dibuat harus memperhatikan keabsahan dan persyaratan secara hukum, dan memuat secara jelas mengenai besar-kecilnya krecit, jangka waktu pelaksanaan, terakhir yaitu tata cara pembayaran kredit dengan persyaratan yang lazim terjadi dalam perjanjian kredit. [5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun