Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Inti dari Putusan MK tersebut memberikan penjelasan mengenai wanprestasi dalam eksekusi jaminan fidusia pada Pasal 15 Ayat (1) jo Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Awalnya, pasal tersebut ditujukan apablika debitur atau nasabah melakukan wanprestasi kepada penerima fidusia sebagai perusahaan leasing, maka pihak leasing berhak untuk menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri melalui lelang seperti yang sudah dijelaskan dalam putusan pengadilan yang inkracht. 

Akan tetapi Putusan MK tersebut tidak lagi memungkinkan Kreditur untuk mengesekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia tersebut yang biasanya berupa kendaraan bermotor.

Jika ada debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri. MK memutuskan

 "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap"

Maka sebaliknya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan, jika perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanprestasi dan bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut,

"Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia(kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah "cidera janji" (wanprestasi) dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri,"

"dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia(debitur) mengakui bahwa dirinya telah "cidera janji" sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur),"

Apabila pihak perusahaan leasing melakukan penarikan paksa akan suatu kendaraan dikarenakan kredit debitor bermasalah dapat disangka-kan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Karena dapat dianggap sebagai tidakan perampasan dan dapat dijerat atau dikenakan Pidana pada pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHAP. 

Apabila pihak leasing mendatangkan beberapa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur secara melawan hukum, maka debitur dapat melaporkan debt collector tersebut kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjuti. Disisi lain, debitur tetap wajib melunasi utang-utangnya kepada kreditur. 

Jika tidak dilakukan, maka kreditur berhak untuk mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata. Salah satu hal dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut terdiri dari beberapa unsur, yaitu biaya, rugi, dan yang terakhir adalah bunga.

Namun, mengenai pembatalan tidak mudah dilakukan oleh Kreditur, karena suatu tindakan pembatalan ini harus dinyatakan oleh pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun