METODE
Jenis penelitian yang digunakan untuk menulis artikel jurnal ilmiah ini menggunakan peneltian hukum normatif. Sumber hukum yang digunakan adalah mengguanakan bahan pustaka hukum keperdataan, khususnya hukum jaminan serta hukum perjanjian.Â
Penulisan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan serta menggunakan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan menelaah konsep-konsep hukum serta doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Jenis penelitian hukum normatif ini juga didasarkan dengan norma-norma hukum yang ada pada perundang-undangan.Â
Penelitian ini membahas permasalahan yang terkadang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia dan bagaimana aturan mengenai penarikan secara paksa ini sesuai dengan ketentuan dan kekuatan hukum positif Indonesia.
PEMBAHASAN
Hubungan Kreditur-Debitur
Pada dasarnya tidak semua perjanjian yang dilakukan oleh kreditur dan debitur berjalan lancar sesuai perjanjian, terkadang ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala dan mempersulit debitur dalam menyelesaikan perjanjiannya dengan kreditur, salah satu masalah yang biasanya terjadi saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor secara kredit yaitu kredit bermasalah atau yang dikenal dengan kredit macet.Â
Kredit macet sendiri adalah keadaan yang tidak terduga yaitu keadaan dimana seorang debitur terbilang tidak sanggup lagi untuk membayar lunas kredit tersebut tepat pada waktunya ataupun seorang debitur yang cidera janji atau wanprestasi ataupun melarikan diri seolah-olah tidak memiliki hak untuk membayar kredit yang seharusnya dibayarnya.
Keadaan penarikan kendaraan secara paksa ini termasuk dalam keperdaatan yang biasanya dapat dijumpai jika membahas perjanjian pinjam meminjam uang ataupun transaksi jual-beli, yang dimana debitur secara garis besar tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran kredit sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian.[6]Â
Perbuatan yang tergolong wanprestasi jika disatukan dengan kredit bermasalah, yaitu:
- Seorang nasabah sama sekali tidak melakukan pembayaran kredit secara berangsur beserta bunga yang sudah disepakati;
- Seorang nasabah hanya membayar sebagian angsuran kredit dan tidak memperdulikan bahwa nasabah tersebut hanya membayar sebagian besar ataupun sebagian kecil angsuran;
- Nasabah membayar lunas angsuran kredit serta bunganya dalam jangka waktu perjanjian sudah daluwarsa. Hal ini tidak dianggap bahwa nasabah tersebut membayar lunas angsuran kredit.
 Apabila mendapati masalah seperti ini pasti terdapat penyebab dari suatu masalah, begitu pula dengan kredit bermasalah. Penyebab terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet tidak  biasanya berasal dari nasabah atau debitur itu sendiri tetapi bisa saja dari bank.