Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berasal dari :
1. Dana Kemahasiswaan Fakultas.
2. Hasil Usaha Organisasi.
3. Bantuan yang legal, sah dan tidak mengikat.
4. Iuaran Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan pada Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan kesepakatan anggota.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dibahas lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang ketentuannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila mana terdapat kekeliruan dalam penetapannya dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga
BAB I
ATRIBUT ORGANISASI