Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 11

KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.

2. Mengikuti semua kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

3. Mengharumkan nama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Menjalankan program kerja himpunan yang telah ditetapkan dalam rapat kerja.

5. Membuat laporan kegiatan setelah menjalankan program kerja.


BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS

Pasal 12

1. Pengurus dan anggota dapat diberhentikan apabila :

a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif secara akademik.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun