Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif secara akademik dan mengikuti pendidikan organisasi himpunan (Amazing Communication Family) acara yang diselenggarakan oleh HIMIKOM.

2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

3. Bersedia menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Aktif dalam setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

5. Berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta program kerja yang telah ditetapkan pada saat rapat kerja himpunan.



BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 10

HAK ANGGOTA DAN PENGURUS

1. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak mendapatkan pendidikan organisasi.

3. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak untuk menggunakan fasilitas yang tersedia di Program Studi Ilmu Komunikasi.

4. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak memperoleh dana kemahasiswaan fakultas untuk menjalankan kerja himpunan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun