1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif secara akademik dan mengikuti pendidikan organisasi himpunan (Amazing Communication Family) acara yang diselenggarakan oleh HIMIKOM.
2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
3. Bersedia menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
4. Aktif dalam setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
5. Berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)Â serta program kerja yang telah ditetapkan pada saat rapat kerja himpunan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 10
HAK ANGGOTA DAN PENGURUS
1. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak mendapatkan pendidikan organisasi.
3. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak untuk menggunakan fasilitas yang tersedia di Program Studi Ilmu Komunikasi.
4. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak memperoleh dana kemahasiswaan fakultas untuk menjalankan kerja himpunan.