Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Mencemarkan nama baik himpunan.

d. Tidak melaksanakan program kerja.

e. Meninggal dunia.

f. Mengundurkan diri.

2 . Pemberhentian diputuskan dalam rapat pimpinan dan disahkan oleh ketua himpunan.


BAB VI

MEKANISME PEMILIHAN KETUA & WAKIL KETUA UMUM

Pasal 13

1. Pemilihan Ketua & Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dilakukan melalui Musyawarah Besar.

2. Bakal calon ketua & wakil ketua umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah yang mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota sebagai ketua & wakil ketua himpunan.

3. Pemilihan ketua himpunan dilakukan apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta sdiang.

4. Apabila tidak memenuhi point ketiga, maka pemilihan ketua & wakil ketua umum tetap dilakukan sesuai kesepakatan dalam forum musyawarah besar.

5. Ketua & wakil ketua umum himpunan dipilih langsung oleh anggota himpunan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun