- Undang-Undang Perguruan Tinggi.
3. Landasan Institusional   : Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB III
ASAS, FUNGSI, DAN SIFAT
Pasal 6
Asas : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Fungsi : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berfungsi sebagai media untuk berinovasi, mengembangkan intelektualitas, kreatifitas, serta potensi mahasiswa Ilmu Komunikasi sesuai dengan disiplin Ilmu Komunikasi untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.
Pasal 8
Sifat : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi organisasi kemahasiswaan yang bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun atau organisasi politik tertentu.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi :Â Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMIKOM) yang mampu mewujudkan karakter yang unggul kreatifitas dalam bidang Ilmu Komunikasi, memiliki SDM yang loyal dan bermoral.
Pasal 9