Mohon tunggu...
Mochammad Iqbal Ruhiat
Mochammad Iqbal Ruhiat Mohon Tunggu... lainnya -

Prinsipku menemui sumbernya secara langsung. . .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mutu Manikam Seminar Anti Korupsi “ESA”

20 Maret 2012   23:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:41 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Pada dasarnya ketentuan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur tentang Pidana yaitu:

a. Pidana Pokok:



  1. pidana mati;


  2. pidana penjara;


  3. pidana kurungan;


  4. pidana denda;

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    19. 19
    Mohon tunggu...

    Lihat Catatan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun